Minggu, 09 September 2012

DINAS PERHUBUNGAN KOTA SUKABUMI MENYIAPKAN 478 BUS

Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 1433 Hijriyah, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, sejak H Min 7 hingga H Plus 7 Idul Fitri, menyiapkan 478 Bus, untuk berbagai jurusan di Terminal Sudirman Kota Sukabumi. Antara lain, untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) sebanyak 176 Bus, dan untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebanyak 267 Bus, serta cadangan sebanyak 35 Bus.

Menyinggung tarif atau besaran ongkos Bus, baik Bus AKAP maupun Bus AKDP, seperti dijelaskan Kepala UPT Terminal Sudirman Kota Sukabumi, Yusuf Chaery, S.H., M.H., disesuaikan dengan selera pasar, atau ditentukan oleh para Pengusaha Bus masing-masing, namun harus sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang AKDP, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2009, Tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang AKAP.

Sedangkan Aparat Dinas, Instansi dan Lembaga terkait, seperti Aparat Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Organda, hanya bertugas melakukan monitoring, sesuai dengan fasilitas dan kapasitas yang diberikan. Namun demikian, apabila ada Pengusaha dan Awak Bus yang melanggar, akan dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain, untuk Bus AKAP dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan untuk Bus AKDP dilaporkan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, untuk dikaji ulang trayeknya. Adapun jenis sanksi yang paling berat diberikan kepada Pengusaha Bus yang melakukan pelanggaran, baik Bus AKAP maupun Bus AKDP, yakni pencabutan Izin Trayek.

Kepala UPT Terminal Sudirman Kota Sukabumi, menghimbau kepada para Pengusaha Bus, agar senantiasa memerhatikan kelengkapan administrasi kendaraannya, serta kelaikan dan pengamanan kendaraannya. Sedangkan kepada para awak Bus, agar pada saat mengoperasikan kendaraannya, senantiasa memerhatikan keselamatan para penumpang. Salah satunya dengan senantiasa menjaga kesehatan, meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas, serta senantiasa menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan kepada para penumpang, agar senantiasa berhati-hati dan menjaga barang-barang bawaannya, serta jangan sekali-kali menitipkannya kepada orang yang tidak dikenal, dan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, yang dapat mengundang aksi kejahatan. Selain itu, para penumpang juga agar senantiasa mengingatkan, sekaligus menegur kepada pengemudi yang mengangkutnya, apabila melakukan ugal-ugalan di jalan. Yang tidak kalah penting, agar para penumpang tidak menerima makanan dan minuman dari orang yang tidak dikenal. Maksud dan tujuannya, untuk menjaga sekaligus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar